ABSTRAK
SARBIA SANDA (H1A1 14 240)“Tanggung Gugat PT. Bank Mandiri Terhadap Kebocoran Data Nasabah Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Di bawah bimbingan Dr. Zahrowati. S.H.,M.H. sebagai pemimbing I dan Ibu Wa Ode Zuliarti. S.H.,M.H. sebagai pemimbing II.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kebocoran data keuangan, di tinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tanggung gugat PT. Bank Mandiri terhadap kebocoran data keuangan nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Tipe penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dalam bentuk argumentasi dengan uraian kalimat-kalimat yang logis dan sistematis untuk menjelaskan pokok rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap kebocoran data nasabah di tinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Adapun bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan kepada nasabah bank yaitu memberikan perlindungan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang diberikan oleh otoritas pengawas bank serta senantiasa menjaga kerahasiaan data nasabah yang transparan (nyata dan jelas) untuk dilindungi. Adapun bentuk tanggung gugat nasabahnya yaitu pihak nasabah menuntut PT Bank Mandiri untuk melaksanakan kewajibanya atas hak nasabah bank, dimana cara penyelesaian ganti kerugian pada permasalahan ini akibat tindakan dari pihak bank atas kesalahan maupun kelalaian yaitu melalui bentuk tanggung gugat nasabah pada jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri bagi para pihak yang mana cara ini adalah cara yang terbaik dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Kata kunci : Tanggung Gugat, Data Nasabah
|