ABSTRAK
FIRMAN JAYA ARIFUDIN, (H1A114184) “Tinjauan Yuridis Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Yang Tidak Menerapkan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Kasus Putusan N0. l4/PID.Sus-Anak/PT-MDN) dibawah bimbingan Dr. Herman, SH., LL.M, selaku pembimbing I dan Lade Sirjon, SH., LL.M selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Jaksa Penunntut Umum Yang Tidak Menerapkan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. l4/PID.Sus-Anak/PT-MDN).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang digunakan terhadap hukum positif tertulis melalui kepustakaan untuk mengetahui secara normatif Peraturan perundang-undangan yang terkait dan menyangkut dengan tindak pidana pencabulan oleh Anak hingga dapat memberikan paparan normatif terhadap permasalahan yang telah dirumuskan.
Hal yang di peroleh dari penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan Jaksa Penuntut umum Melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli (Nomor l/Pid.SusAnak/2015/PN.Gst) karena hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum memadai bila di lihat dari segi edukatif, korektif, preventif maupun represif, hal ini sejalan dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 471.K/Kr/1979 tanggal 7 Januari 1979 serta berdasarkan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan Anak sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dakwaan Subsidair perbuatan Anak sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga Penulis berpandangan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan Pasal 12 ayat (l) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar dapat mengabaikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Diversi, Jaksa Penuntut Umum, Anak.
|