Pilih Bahasa  
Book's Detail
Tinjauan Yuridis Penggunaan Jaringan Internet Dalam Tindak Pidana Cyber Espionage

ABSTRAK
Andi Dedi Setiadi, Stambuk H1 A1 14 007. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Jaringan Internet Dalam Tindak Pidana Cyber Espionage”.Di bawah bimbingan Dr.Sabrina Hidayat SH.MH selaku pembimbing I dan Dr.Herman SH.,LLM selaku pembimbing II.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Tindak Pidanacyber espionage dalam perundang-undangan Indonesia
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif adalah tipe penelitian yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian penulis. Dengan penelitian normatif ini, penulis mengkaji asas dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan isu hukum yang diajukan.
Pengaturan Cyber Espionage dalam Peraturan Perundang-undangan Pidana Indonesia, Secara konvensional telah diatur dalam KUHP secara delik materil bahwa kejahatan cyber espionage merupakan kejahatan memata-matai dokumen penting dengan niat mengambil secara melawan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan Tindak Pidana Cyber Espionage dalam perundang-undangan Indanesia terdapat dalam KUHP yaitu merujuk padaPasal 112, Pasal 113 KUHP, Pasal 124 KUHP, Pasal 126 KUHP, Pasal 86 KUHP, Pasal 53 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 44 KUHP, dan pengaturan di luar KUHP yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 30 ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 22.

Kata kunci:Kejahatan Mata-Mata, Kejahatan Telematika atau Cyber espionage crime

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Andi Dedi Setiadi - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Pidana
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F.Hukum/Hukum Pidana
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik ix,53 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...