ABSTRAK
Pratomo(H1A1 14 273), “Tanggung Jawab Distributor Terhadap Konsumen Atas Kartu Garansi Yang Tidak Dapat Diklaim”. Di bawah bimbingan Dr. Zahrowati, SH., MH. sebagai pembimbing I dan Haris Yusuf, SH., MH. sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggung jawab distributor terhadap konsumen atas kartu garansi yang tidak dapat diklaim berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pemegang kartu garansi jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh dsitributor.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaknimencari kebenaran pragmatic yang mana suatu kebenaran di dasarkan pada kesesuaian antara yang di telaah dengan aturan yang ditetapkan untuk menemukan aturan hukum,prinsip – prinsip hukum, dan doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggungjawab distributor berdasarkanUndang- UndangNomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atasklaimgaransiterdapat di dalam. Pasal 25 yaitupelakuusahawajibmenyediakanlayanan purna jual berupaservice penggantian sparepart dan pemenuhan jaminan/garansi sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan.Langkah hukum yang ditempuh oleh konsumen yaitu pihak konsumen menyelesaikan dengan menggunakan jalur Non Litigasi dengan melalui langkah Negosiasi. Dimana dalam hasil Negosiasi tersebut pihak distributor bersedia mengganti kerugian, akan tetapi ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak distributor tidakdilakukan dengan sepenuhnya karena masih ada biaya-biaya yang dibebankan kepada konsumen yang seharusnya tidak dikeluarkan.Bila konsumen merasa tidak puas dan ingin menempuh jalur litigasi dapat diajukan dasar gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Kata Kunci :Distributor, Konsumen, Kartu Garansi.
|