ABSTRAK
Selviah Yusuf, (H1A1 14 263), āPerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa (Penumpang) Angkutan Umum Darat Sebagai Konsumen Fasilitas Publik Transportasiā. Di bawah bimbingan Dr. Zahrowati, SH., MH. sebagai pembimbing I dan Jabalnur, SH., MH. sebagai pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai pengguna jasa angkutan umum darat dan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pihak pemilik angkutan atas kerugian yang dialami penumpang pengguna jasa angkutan umum darat.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskriptif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu penumpang berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kenyamanan dan keamanan yang dijamin oleh hukum selama proses pengangkutan berlangsung. Pemilik pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan memberikan santunan biaya rumah sakit terhadap penumpang dan santunan terhadap ahli waris bagi penumpang yang meninggal dunia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang, Angkutan Umum.
|