ABSTRAK
SITI MUSFIRA (H1A114175), Judul “ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PENGADILAN AGAMA TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan 67/Pdt.P/2018/PA.Kdi Pengadilan Agama Kota Kendari)” dibimbing oleh Dr. H. Muhammad Sukring, M.Pd.I sebagai pembimbing I dan Wa Ode Zuliarti, S.H, M.H. sebagai Pembimbing II.
Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama atas pemberian dispensasi ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk mengetahui dampak pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur.
Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian normatif empiris yang mengkaji kenyataan yang terjadi di lapangan. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan dan lapangan. dan teknik analisis data dengan cara kualitatif.
Hasil penelitian Pertama pertimbangan hakim pengadilan agama atas pemberian dispensasi ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pertimbangan hakim pada permohonan dispensasi kawin tentu ada yang ditolak dan ada yang diterima berdasarkan hasil wawancara dengan hakim dalam pemberian dispensasi bahwa pernikahan di bawah umur dalam pandangan hukum islam di masa lalu umumnya dianggap sah dan tidak permasalahkan statusnya. Namun kini pernikahan di bawah umur dipertanyakan legalitas dan manfaatnya. Kedua dampak pemberian dispensasi perkawinan anak di bawah umur adalah anak tersebut tidak lagi di bawah kekuasaan dari orang tua masing-masing pihak karena telah dianggap mampu melakukan urusan hukum sendiri, segala perbuatan hukumnya semua menjadi tanggungjawab dari mereka dan dampak dari pemberian dispensasi ini ialah anatara lain ada dari segi fisik, segi mental, segi psikolog, dan segi kesehatan.
Kata Kunci : Dispensasi, Pengadilan Agama, Perkawinan, Anak di Bawah Umur.
|