ABSTRAK
I KADEK EDI DHARMAWAN (H1 A1 14 105), Argumentasi Konstitusional Putusan Ultra Petita Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian, Di Bawah Bimbingan Prof. Dr. H Muhammad Jufri, SH., MS. Selaku Pembimbing I, dan Dr. Muh. Sabaruddin Sinapoy, SH., M.Hum. Selaku Pembimbing II.
Indonesia merupakan negara yang menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan hukum, hukum dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945. Dalam menegakkan konstitusi dan prinsip Negara Hukum Indonesia yang demokratis sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, maka dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hal tersebut dengan salah satu kewenangannya yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Tentang Perkoprasian tersebut dan untuk mengetahui apa relevansi konstitusional Mahkamah Konstitusi dan DPR dalam pembentukan undang-undang. Metode yang digunakan adalah penelitian Normatif yang bersifat kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder yang di dapat sesuai dengan rumusan masalah yang telah di tentukan, data yang dimaksud ialah bahan hukum. Hasil analisis data ini disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian, permohonan yang diajukan oleh pemohon salah satunya adalah tentang pengertian koperasi yang menurut Mahkamah merupakan roh dari koperasi. Sehingga Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan dalil pemohon yang berupa frasa “orang-perseorangan” saja, melainkan mempertimbangkan keseluruhan materi muatan yang ada didalam pengertian koperasi tersebut. Sehingga menimbulkan putusan ultra petita dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap Pembentukan Undang-Undang yang menjadikan ruang untuk lahirnya pergeseran semakin besar, keberadaan putusan bersyarat merupakan Penyimpangan dari Pengujian Undang-Undang dari aturan yang ada untuk menyikapi ketergantungan putusan bersyarat lahir untuk menyeimbangkan secara proporsional antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus untuk memenuhi kekosongan hukum jika Mahkamah Konstitusi membatalkan suatu undang-undang. Hubungan yang terpapar dalam konteks kelembagaan Negara merupakan konsekuensi dari checks and balances antara fungsi legislatif dengan fungsi yudikatif.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, checks and balances.
|