ABSTRAK
MARTIN ASI ADEYANA, (H1A114220) “Tanggung Jawab Pihak Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja (Studi Kasus Pada PT. PAHALA Dharma Mulia)” dibawah bimbingan Ibu Dr. Zahrowati, S.H., M.H selaku pembimbing I dan Bapak Jabalnur, S.H, M.H selaku pembimbing II.
Tujuan dari Penelitian ini adalah 1) untuk mengetahuibentuk pertanggung jawaban PT. PAHALA Dharma Mulia terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. 2) untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum apakah yang dapat ditempuh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja apabila PT. PAHALA Dharma Mulia tidak mengganti kerugian yang dialami oleh pekerja tersebut.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian normatif empiris yang berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku relevan dengan masalah yang diteliti dan menentukan yang terjadi di lapangan, penelitian ini dilaksanakan pada PT. PAHALA Dharma Mulia kotakendari.
Hasil penelitian Menunjukan bahwa 1) Bentuk pertanggung jawaban PT. PAHALA Dharma Mulia terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan melimpahkan seluruh tanggung jawabnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun perusahaan ini telah memberikan jaminan kesehatan berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap pekerjanya, namun yang terjadi dalam kasus bapak Harto pada saat akan menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh perusahaan, kartu tersebut sudah tidak dapat digunakan. Sehingga PT. PAHALA Dharma Mulia tidak bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami bapak Harto. 2) Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja apabila PT. PAHALA Dharma Mulia tidak mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja tesebut yaitu dengan mengadukan perusahaan tersebut kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari dinas tenaga kerja, selain itu tenaga kerja dapat menyelesaikan masalah yang terjadi akibat hubungan industrial kepada pengadilan hubungan industrial setelah penyelesaian melalui musyawarah tidak dapat ditempuh.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kecelakaan Kerja, Upaya Hukum
|