Pilih Bahasa  
Book's Detail
Tinjauan Yuridis Tanah Dengan Status Warisan Tanpa Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah ( Studi Kasus Perkara Nomor 56/ Pdt.G/ 2009/ Pn.Kendari)

ABSTRAK

ROSNA R. PARUKKA (H1A1 14 265) Judul Hasil Penelitian Tinjauan Yuridis Tanah Dengan Status Warisan Tanpa Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah ( Studi Kasus Perkara Nomor 56/ Pdt.G/ 2009/ Pn.Kendari). Dengan Pembimbing Bapak Dr. Muhamad. Satria, S.H.,M.Kn disebagai pembimbing I, dan Ibu Jumiati Ukkas, S.H.,M.H pembimbing II

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Untuk mengetahui status tanah warisan tanpa bukti kepemilikan hak atas tanah dalam Putusan Perkara Nomor 56/ Pdt.G/ 2009/ PN. Kendari, dan pembuktian tanah warisan dalam Putusan Perkara Nomor 56/ Pdt.G/ 2009/ PN. Kendari.
Tipe Penelitian ini adalah normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang menghasilkan argumentasi, teori dan konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan masalah Putusan Perkara nomor 56/Pdt.G/2009/PN.Kendari.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Nomor 56/Pdt.G/2009/PN. Kendari dalam hal ini Penggugat memiliki sebidang tanah, yang merupakan peninggalan orang tua penggugat Almarhum Maulid seluas kurang lebih 5.000 M2 (panjang 125 m dan lebar 40), yang terletak di Jalan M.T. Haryono Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Akan tetapi gugatan Penggugat tidak jelas menyebutkan sebelah mana Tergugat mengusai tanah milik Penggugat. Sebagaimana putusan MA No.621 K/Sip /1975, yang menyatakan bahwa “ternyata sebahagian obyek harta perkara, tidak dikuasai Tergugat tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, dengan demikian gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium”. Setelah majelis hakim mencermati provisi tuntutan Penggugat dalam pokok perkara bahwa diatas tanah diatas tanah sengketa tidak ada bangunan melainkan merupakan tanah kosong yang di tumbuhi oleh tanaman Nipah dan tanah objek sengketa tersebut diusahai dan dikuasai oleh Tergugat, tidak ada pihak ketiga yang menguasainya maka dengan demikian para Penggugat yang menggugat Tergugat adalah sudah benar. Maka hakim dalam memutuskan perkara tersebut mengabulkan tuntutan gugatan yang diajukan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat, dalam pokok perkara hakim menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah sah milik para penggugat.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Tanah Warisan

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Rosna R. Parukka - Personal Name
Edisi
No. Panggil
ISBN/ISSN
Subyek Hukum Keperdataan
Klasifikasi
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit F.HUKUM/Hukum Keperdataan
Tahun Terbit 2018
Tempat Terbit UHO KENDARI
Deskripsi Fisik x,58 hal,;28 cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...