ABSTRAK
ANDRIANI ALINUDIN, HIA1 14 271, “STATUS HUKUM PERKAWINAN YANG DI TINGGALKAN SUAMI AKIBAT TERBUKTI BUKAN AYAH BIOLOGIS DARI KEHAMILAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM”. Dibawah bimbingan Oleh Bapak Dr.H Sukring S.Pd.,M.Pd.I. Sebagai Pembimbing I dan Bapak Jabal Nur S.H.,M.H Sebagai pembimbing II. Penelitian bertujuan untuk mengetahui status hukum perkawinan yang di tinggalkan suami akibat terbukti bukan ayah biologis dari kehamilan istri menurut hukum islam, serta untuk mengetahui hak waris anak yang lahir dari perkawinan yang sah tetapi bukan anak biologis dari suami menurut hukum islam. penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan ialah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Pengelolaan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekontruksi data dan sistematika data. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dalam islam Perkawinan yang ditinggalkan begitu saja oleh suami tanpa menjalankan kewajibanya,baik lahir maupun batin terhadap istri, bertahun-tahun setelah menikah bukan berarti otomatis bercerai,tetapi Dalam Al-Qur’an terdapat batasan dalam hal suami yang meng ila’ istri yaitu selama 4 bulan. Dan Dalam sighat Tak’lik yang terdapat pada KHI pasal 1 huruf e Menyatakan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri kurang lebih 2 tahun, tidak menafkahi istri selama 3 bulan berturut-turut, dan meninggalkan seorang istri selama 6 bulan atau lebih, jika hal tersebut terjadi maka istri berhak memilih untuk bercerai dari suami. Dan hak waris anak yang bukan anak biologis suami. Anak li’an dipersamakan dengan anak zina. Yaitu bahwa anak hanya bisa dinasabkan kepada ibunya saja. Mereka hanya dapat mewarisi kepada ibu dan saudar-saudaranya yang seibu saja, tidak bisa mewarisi kepada bapak dan ahli waris yang lainnya, karena tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan bapaknya
Kata Kunci: Status Perkawinan, Ahli Waris dalam Islam
|